Hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dengan syair yang diucapkannya.
Hukum Alat Musik
Haram secara Mutlak yaitu mizmar (seruling yang ada ditengahnya perut yg menggembung).
Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.
Hukum Syair yang Diucapkannya
Bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat, maka haram hukumnya dengan alat musik apapun.
Bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan, maka halal untuk selain menggunakan mizmar, ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
Mengenai gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik., tetapi ada yang menghalalkannya walau sebagian kecil. Selain gitar dan mizmar, seperti organ, dsb. ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan
Sumber : Majelis Rasulullah
lantas bagaimana Hadits akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina,sutera,khomr,& alat musik?mana dalil yang menghalalkannya?yang kita ikuti 'ulama yg bertentangan dengan sunnah Nabi ataukah Baginda Nabi Muhammad Shollallohu 'alaihi wasallam?Banyak orang jika dibawakan Hadits,Nabi bersabda demikian demikian,malah menjawab ulama ini itu berpendapat demikian atau guruku ustadzku berpendapat demikian,mana bukti cinta kepada Nabi?
BalasHapus