Jika seorang wanita berpenampilan menyerupai laki-laki secara disengaja maka hal itu diharamkan dalam Islam. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasul saw melaknat wanita yg meniru-niru pria dan pria yang meniru-niru wanita" (Shahih Bukhari). Namun jika ia tidak bermaskud meniru-niru pria atau pria tak bermaksud meniru-niru wanita, walau cara berpakaiannya menjadi mirip maka tak menjadi dosa. Hal ini sebagaimana larangan Rasul SAW terhadap orang yang memanjangkan celana atau sarungnya di bawah mata kaki, hal itu sangat tak disukai dan dimurkai Allah, tetapi yang dimaksud adalah jika demi kesombongan.
Di zaman Rasul, orang bangsawan dan kaya raya pastilah pakaiannya menjela, menandakan bahwa ia selalu di atas kuda atau di atas kereta, sedangkan orang buruh biasa selalu memakai celana atau sarung di atas mata kaki karena sering berjalan di tanah. Oleh sebab itu, maka Rasul saw melarang menggunakan celana atau sarung yang menjela dibawah mata kaki jika untuk kesombongan.
Akan tetapi sebagian muslim masa kini memahami bahwa hadits itu adalah larangan memanjangkan sarung atau celana dibawah mata kaki. Sungguh tidak demikian, karena riwayat shahih Bukhari bahwa Abubakar Shiddiq ra memakai pakaian yang menjela. Ia menangis pada Rasul SAW dan berkata "Aku tergolong yang dimurkai Allah wahai Rasulullah..?", maka Rasul saw menjawab "Engkau tak melakukannya karena kesombongan".
Riwayat ini jelas memperbolehkan menggunakan pakaian panjang melebihi mata kaki jika tak dimaksudkan menyombongkan diri dan masa kini memang hal itu bukan merupakan tanda bangsawan atau buruh. Lumrah saja semua orang memakai di bawah mata kaki atau di atas mata kaki tanpa ada klasifikasi tertentu kaya dan miskin.
Demikian masalah orang yg berlaku mirip lawan jenis, jika memang maksudnya adalah mengikuti gaya lawan jenisnya maka haram hukumnya, jika tidak maka tidak haram.
Sumber : Majelis Rasulullah
Tampilkan postingan dengan label Al Faqir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al Faqir. Tampilkan semua postingan
Jumat, 15 Oktober 2010
Bermakmum Pada Imam yang Kurang Fasih
Apabila bacaan fatihah imam salah tetapi tak merubah makna, sebagian ulama berpendapat bila di negeri luar bangsa Arab maka fatihahnya tetap sah sehingga shalatnya sah. Sedangkan bila bacaan fatihahnya salah hingga merubah makna, maka fatihahnya tidak sah dan shalatnya pun tidak sah.
Namun berkata Al Hafidh Imam Nawawi rahimahullah bahwa kesalahan makna dalam membaca fatihah dimaafkan bila di negeri yang tidak berbahasa Arab, selama tidak disengaja, kecuali bila ia faham dan sengaja merubahnya maka fatihahnya batal dan shalatnya pun demikian.
Di negeri kita, tajwid yang difahami adalah ilmu untuk belajar membaca Al Qur'an, padahal berbeda antara belajar membaca huruf arab dan belajar untuk menyempurnakan membaca Alqur'an.
Ilmu tajwid adalah metode pembacaan Alqur'an yang indah dan sempurna, hal ini hukumnya sunnah. Yang wajib adalah ilmu membaca Alqur'an dengan benar. Ini bukan ilmu tajwid, ini adalah ilmu bahasa Arab karena semua orang yang berbahasa Arab dan mengenal huruf Arab akan mampu membaca surat Alfatihah dan Alqur'an dengan benar. Mereka mengenal huruf arab, maka sifatnya umum. Namun belum tentu orang Arab atau orang yang berbahasa Arab mengetahui ilmu tajwid, karena ilmu tajwid adalah ilmu kesempurnaan membaca Alqur'an, dan bukan membaca keseluruhan tulisan arab.
Sah menjadi makmum orang yang rusak makhraj hurufnya seperti Ain diucap alif, di negeri selain negeri yang berbahasa Arab, selama tak merubah makna. Mengenai mana yg lebih didahulukan maka berkata Alhafidh Imam Ibn Hajar dalam Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 171 agar mendahulukan yang lebih faqih daripada Qari’. Qari’ hanyalah baik bacaannya saja, sedangkan imam shalat dibutuhkan mendalami syariah dan hukum shalat secara keseluruhan, bukan hanya bacaan fatihah saja yang merupakan sebagian kecil dari rukun rukun shalat.
Nah.. bila seorang ulama memiliki lidah yang tidak fashih, maka ia tetap lebih didahulukan daripada Qari’ yang bukan ulama. Namun tentunya jika fatihah nya tak merubah makna.
Adalah sah menjadi makmumnya, walaupun tentunya lebih afdhal adalah yang bacaannya fashih. Shalat makmum tidak batal karena bermakmum kepada imam yang tidak fashih. Dijelaskan bahwa batal shalatnya apabila bacaannya merubah makna fatihah, seraya mengetahui dan sengaja. (Busyralkarim 148)
Anda dapat menjumpai ulama-ulama Mesir yg mengucapkan Qaaf menjadi ‘Ain, padahal mereka ulama ulama kelas atas. Anda dapat menemukan ada diantara kyai-kyai besar yg sudah sangat mendalami syariah dan hukum, tetapi mereka memiliki lidah yang tidak fashih mengucapkan Zay. Sebenarnya dijelaskan oleh para ulama bahwa tak ada yang lebih fashih dari Rasulullah saw, dan beliau saw bersabda : “Akulah yg paling fashih mengucap 'Dhaad'”. Banyak orang terjebak kesalahan saat mengucapkan huruf “Dhaad”, mereka mencampurkannya antara Daal dan Zay, dan masih banyak contoh lainnya.
Sebagaimana dijelaskan oleh para ahli tajwid, bila seseorang mengucapkan “raa” masih bergetar lidahnya maka ia belum fashih mengucapkan “raa”. Di pondok pondok Alqur’an di Jawa Timur, ada yang bertahun-tahun tak pernah lulus mengucapkan huruf “raa”, karena masih bergetar lidahnya saat mengucapkannya. Masih banyak lagi celah-celah tajwid yang lain. Namun hal itu dimaafkan bila tak merubah makna atau tidak sengaja.
Sumber : Majelis Rasulullah
Namun berkata Al Hafidh Imam Nawawi rahimahullah bahwa kesalahan makna dalam membaca fatihah dimaafkan bila di negeri yang tidak berbahasa Arab, selama tidak disengaja, kecuali bila ia faham dan sengaja merubahnya maka fatihahnya batal dan shalatnya pun demikian.
Di negeri kita, tajwid yang difahami adalah ilmu untuk belajar membaca Al Qur'an, padahal berbeda antara belajar membaca huruf arab dan belajar untuk menyempurnakan membaca Alqur'an.
Ilmu tajwid adalah metode pembacaan Alqur'an yang indah dan sempurna, hal ini hukumnya sunnah. Yang wajib adalah ilmu membaca Alqur'an dengan benar. Ini bukan ilmu tajwid, ini adalah ilmu bahasa Arab karena semua orang yang berbahasa Arab dan mengenal huruf Arab akan mampu membaca surat Alfatihah dan Alqur'an dengan benar. Mereka mengenal huruf arab, maka sifatnya umum. Namun belum tentu orang Arab atau orang yang berbahasa Arab mengetahui ilmu tajwid, karena ilmu tajwid adalah ilmu kesempurnaan membaca Alqur'an, dan bukan membaca keseluruhan tulisan arab.
Sah menjadi makmum orang yang rusak makhraj hurufnya seperti Ain diucap alif, di negeri selain negeri yang berbahasa Arab, selama tak merubah makna. Mengenai mana yg lebih didahulukan maka berkata Alhafidh Imam Ibn Hajar dalam Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 171 agar mendahulukan yang lebih faqih daripada Qari’. Qari’ hanyalah baik bacaannya saja, sedangkan imam shalat dibutuhkan mendalami syariah dan hukum shalat secara keseluruhan, bukan hanya bacaan fatihah saja yang merupakan sebagian kecil dari rukun rukun shalat.
Nah.. bila seorang ulama memiliki lidah yang tidak fashih, maka ia tetap lebih didahulukan daripada Qari’ yang bukan ulama. Namun tentunya jika fatihah nya tak merubah makna.
Adalah sah menjadi makmumnya, walaupun tentunya lebih afdhal adalah yang bacaannya fashih. Shalat makmum tidak batal karena bermakmum kepada imam yang tidak fashih. Dijelaskan bahwa batal shalatnya apabila bacaannya merubah makna fatihah, seraya mengetahui dan sengaja. (Busyralkarim 148)
Anda dapat menjumpai ulama-ulama Mesir yg mengucapkan Qaaf menjadi ‘Ain, padahal mereka ulama ulama kelas atas. Anda dapat menemukan ada diantara kyai-kyai besar yg sudah sangat mendalami syariah dan hukum, tetapi mereka memiliki lidah yang tidak fashih mengucapkan Zay. Sebenarnya dijelaskan oleh para ulama bahwa tak ada yang lebih fashih dari Rasulullah saw, dan beliau saw bersabda : “Akulah yg paling fashih mengucap 'Dhaad'”. Banyak orang terjebak kesalahan saat mengucapkan huruf “Dhaad”, mereka mencampurkannya antara Daal dan Zay, dan masih banyak contoh lainnya.
Sebagaimana dijelaskan oleh para ahli tajwid, bila seseorang mengucapkan “raa” masih bergetar lidahnya maka ia belum fashih mengucapkan “raa”. Di pondok pondok Alqur’an di Jawa Timur, ada yang bertahun-tahun tak pernah lulus mengucapkan huruf “raa”, karena masih bergetar lidahnya saat mengucapkannya. Masih banyak lagi celah-celah tajwid yang lain. Namun hal itu dimaafkan bila tak merubah makna atau tidak sengaja.
Sumber : Majelis Rasulullah
Hukumnya Bermusik
Hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dengan syair yang diucapkannya.
Hukum Alat Musik
Haram secara Mutlak yaitu mizmar (seruling yang ada ditengahnya perut yg menggembung).
Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.
Hukum Syair yang Diucapkannya
Bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat, maka haram hukumnya dengan alat musik apapun.
Bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan, maka halal untuk selain menggunakan mizmar, ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
Mengenai gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik., tetapi ada yang menghalalkannya walau sebagian kecil. Selain gitar dan mizmar, seperti organ, dsb. ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan
Sumber : Majelis Rasulullah
Hukum Alat Musik
Haram secara Mutlak yaitu mizmar (seruling yang ada ditengahnya perut yg menggembung).
Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.
Hukum Syair yang Diucapkannya
Bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat, maka haram hukumnya dengan alat musik apapun.
Bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan, maka halal untuk selain menggunakan mizmar, ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
Mengenai gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik., tetapi ada yang menghalalkannya walau sebagian kecil. Selain gitar dan mizmar, seperti organ, dsb. ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan
Sumber : Majelis Rasulullah
Mengqadha Sholat
Dalam meng Qadha shalat terdapat dua hukum, yaitu Fauran dan Tarakhiy.
Qadha Fauran adalah Qadha shalat yg harus segera, contohnya orang yang sengaja meninggalkan shalat atau tidur setelah masuk waktu shalat. Ia sudah memperkirakan bahwa bila ia tidur sebelum shalat maka ia tak akan bangun, tetapi ia tetap tidur juga, maka saat ia bangun ia wajib langsung segera mengqadha shalatnya. Qadha ini disebut Qadha Fauran.
Termasuk Qadha fauran juga bila kita sengaja meninggalkan shalat, misalnya karena terjebak macet. Tentunya kita bisa saja turun sebentar mencari masjid, tetapi karena sudah segan dengan padatnya macet di jalan, maka kita tetap bertahan di kendaraan dan ketika telah sampai tujuan sudah lewat waktu shalat. Dalam hal ini kita terkena dosa dan Qadhanya wajib Fauran (segera).
Qadha Tarakhiy adalah qadha shalat yang boleh kapan saja, boleh saat itu, atau sorenya, atau esoknya, atau kapan saja. Contoh qadha tarakhiy yaitu bagi mereka yang shalatnya tertinggal tanpa sengaja, misalnya ketiduran sebelum masuk waktu shalat, dan tertinggalnya shalat bukan karena sengaja.
Ulama juga mengklasifikasikan bahwa orang yang meninggalkan shalat bertahun-tahun lamanya lalu bertaubat dan ingin mulai melakukan shalat, maka Qadha shalatnya wajib namun Tarakhiy, yaitu tidak harus segera. Memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara keseluruhan). Namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadhanya secara keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya.
Ada Qaul bahwa bila ia bertaubat dengan sungguh-sungguh, dan tak lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat-shalatnya yang telah lama ia lewatkan. Namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah dengan Qadha Tarakhiy.
Keduanya hukumnya wajib, namun dibedakan kalau Fauran adalah segera, dan kalau tarakhiy adalah boleh kapan saja.
ak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah. Larangan itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadhanya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah. Namun bila shalat yang ditinggalkan berminggu-minggu dan puluhan banyaknya atau bahkan ratusan, maka sungguh Rasul SAW tak menyukai kesulitan dan pemaksaan diri atas ummatnya.
Seorang sahabat mengadu pada Rasul SAW seraya berkata "Wahai Rasulullah SAW, sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku gara-gara imam yang membaca surat panjang dalam shalatnya", maka rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw ceramah dg kemurkaan seperti saat itu. Rasul SAW bersabda "Sungguh ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg sakit, ada yg punya hajat..!" (Shahih Bukhari).
Demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yang asri dan mudah, tentunya bukan meremehkan.
Sumber : Majelis Rasulullah
Qadha Fauran adalah Qadha shalat yg harus segera, contohnya orang yang sengaja meninggalkan shalat atau tidur setelah masuk waktu shalat. Ia sudah memperkirakan bahwa bila ia tidur sebelum shalat maka ia tak akan bangun, tetapi ia tetap tidur juga, maka saat ia bangun ia wajib langsung segera mengqadha shalatnya. Qadha ini disebut Qadha Fauran.
Termasuk Qadha fauran juga bila kita sengaja meninggalkan shalat, misalnya karena terjebak macet. Tentunya kita bisa saja turun sebentar mencari masjid, tetapi karena sudah segan dengan padatnya macet di jalan, maka kita tetap bertahan di kendaraan dan ketika telah sampai tujuan sudah lewat waktu shalat. Dalam hal ini kita terkena dosa dan Qadhanya wajib Fauran (segera).
Qadha Tarakhiy adalah qadha shalat yang boleh kapan saja, boleh saat itu, atau sorenya, atau esoknya, atau kapan saja. Contoh qadha tarakhiy yaitu bagi mereka yang shalatnya tertinggal tanpa sengaja, misalnya ketiduran sebelum masuk waktu shalat, dan tertinggalnya shalat bukan karena sengaja.
Ulama juga mengklasifikasikan bahwa orang yang meninggalkan shalat bertahun-tahun lamanya lalu bertaubat dan ingin mulai melakukan shalat, maka Qadha shalatnya wajib namun Tarakhiy, yaitu tidak harus segera. Memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara keseluruhan). Namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadhanya secara keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya.
Ada Qaul bahwa bila ia bertaubat dengan sungguh-sungguh, dan tak lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat-shalatnya yang telah lama ia lewatkan. Namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah dengan Qadha Tarakhiy.
Keduanya hukumnya wajib, namun dibedakan kalau Fauran adalah segera, dan kalau tarakhiy adalah boleh kapan saja.
ak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah. Larangan itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadhanya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah. Namun bila shalat yang ditinggalkan berminggu-minggu dan puluhan banyaknya atau bahkan ratusan, maka sungguh Rasul SAW tak menyukai kesulitan dan pemaksaan diri atas ummatnya.
Seorang sahabat mengadu pada Rasul SAW seraya berkata "Wahai Rasulullah SAW, sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku gara-gara imam yang membaca surat panjang dalam shalatnya", maka rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw ceramah dg kemurkaan seperti saat itu. Rasul SAW bersabda "Sungguh ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg sakit, ada yg punya hajat..!" (Shahih Bukhari).
Demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yang asri dan mudah, tentunya bukan meremehkan.
Sumber : Majelis Rasulullah
Kamis, 14 Oktober 2010
Beberapa Pertanyaan Mengenai Masalah Bermakmum
Seorang sedang bermakmum di belakang imam, kemudian ada orang lain datang menepuk pundak si makmum tesebut (mau bermakmum kepadanya), si orang tersebut membiarkan hal tersebut. Apakah sah sholat mereka?
Seorang yang sedang menjadi makmum tidak sah untuk menjadi imam di saat itu juga terkecuali jika makmum itu adalah makmum masbuq dan telah selesai bersama imamnya (imamnya sudah melakukan salam) kemudian ia bangun untuk menyempurnakan rakaat sholatnya maka dalam hal ini dibolehkan bagi orang lain yang datang untuk menjadi makmumnya.
Sholat makmum yang kedua (yang menepuk pundak) tidak sah karena orang yang dijadikan imam statusnya masih menjadi makmum. Adapun sholat makmum pertama (yang ditepuk pundaknya) sah-sah saja.
Sholat makmum yang kedua (yang menepuk pundak) tidak sah karena orang yang dijadikan imam statusnya masih menjadi makmum. Adapun sholat makmum pertama (yang ditepuk pundaknya) sah-sah saja.
Bagaimana dengan niat sholat bila awalnya kita sholat sendiri kemudian ada yang ikut menjadi makmum? (apa cukup mengucapkan niat menjadi imam dalam hati)
Saudaraku yang kumuliakan,
Dalam hal itu anda tak perlu membaca niat, namun cukup dihati bahwa anda menerima permintaan makmum utk menjadi imam.
Ketika saya sholat sendiri di suatu tempat (maghrib dan isya) yaitu setelah memulai membaca fatihah, datang teman dan menepuk pundak tanda ikut berjama'ah. Kapan saya harus memulai mengeraskan suara sebagai imam sholat?
Dalam hal itu anda tak perlu membaca niat, namun cukup dihati bahwa anda menerima permintaan makmum utk menjadi imam.
Ketika saya sholat sendiri di suatu tempat (maghrib dan isya) yaitu setelah memulai membaca fatihah, datang teman dan menepuk pundak tanda ikut berjama'ah. Kapan saya harus memulai mengeraskan suara sebagai imam sholat?
Saudaraku yang kumuliakan,
mulai mengeraskan suara sejak ia menjadi imam, yaitu saat ada yang bermakmum padanya, apakah dg isyarat menepuk atau isyarat lainnya.
mulai mengeraskan suara sejak ia menjadi imam, yaitu saat ada yang bermakmum padanya, apakah dg isyarat menepuk atau isyarat lainnya.
Bagaimana sholatnya orang yang bermakmum sholat wajib pada seorang imam, padahal yang menjadi imam tersebut sebenarnya sedang melakukan shoalt jama’ atau sholat sunnah?
Shalat makmum itu tetap sah, berbeda niat tak merubah sahihnya shalat makmum, terkecuali bila berbeda dalam pelaksanaan. Contoh kita bersholat dhuhur, namun bermakmum dengan kelompok yang sedang menjalankan shalat jenazah, atau shalat gerhana, maka shalat kita tidak sah.
Bila kita tak tahu pada awalnya, lalu saat ditengah shalat kita menyadarinya, maka kita harus berpisah dari kelompok itu dan meneruskan shalat, dan padanya masih terdapat ikhtilaf pendapat antara imam ramli dan ibn hajar. Wallahu a'lam
(yaqutunnafis 'alaa madzhab ibn ibdn idris asyafii - bab syurutul jamaah, hal. 46)
Apabila kita sedang sholat sunnah tiba-tiba ada orang mau berjama'ah, apa yang harus kita lakukan? Memberi code kah? Bagaimana memberi codenya?
Jika anda shalat sunnah, berbeda pendapat para fuqaha dalam madzhab syafii, maka anda boleh memilih salah satu dari dua, yaitu menjatuhkan tangan anda dan menggerakkan jari jari dengan telapak tangan menghadap belakang (makmum) memberi isyarat menolak. Atau membiarkannya, karena ia tetap mendapat pahala jamaah, walaupun anda bukan shalat fardhu, hal ini jika jumlah rakaatnya sama.
Namun jika ia tak mengerti masalah ini maka sebaiknya anda menolaknya, sebab risau ia akan bingung anda shalat apa. Misalnya di malam hari, atau di siang hari, anda shalat tahiyyat masjid, ia datang menempel anda lalu anda tetap tak mengeraskan suara dalam fatihah, kecuali jika ia mengerti maka tak apa, jika tidak maka sebaiknya menolaknya.
Bagaimana hukumnya jika imam sholat jammaah batal sholatnya, misal buang gas? Apakah makmum batal juga, atau makmum tidak batal dan dapat melanjutkan sholatnya? Jika makmum tidak batal, bagaimana cara imam membatalkannya dan memberitahu sehingga makmum tidak kaget dan membatalkan sholatnya juga?
Bila imam batal maka makmum tidak ikut batal, mereka niat mufaraqah dan menyempurnakan shalatnya masing masing, imam seyogyanya keluar begitu saja dari shaf, karena ia telah keluar dari shalat, bisa saja ia berbicara : "maaf saya hadats", lalu pergi. Namun jika makmumnya orang yang tak mengerti maka bisa dipastikan mereka ikut batal pula.
Seorang makmum sedang shalat berjamaah pada shaf yang ke-4, pada pertengahan sholat ada makmum yang persis di depannya batal lalu keluarlah ia dalam sholat. Makmum yang ada pada shaf ke 4 ini maju melangkah ke shaf 3. Bagaimana dengan sholat makmum tersebut, sah apa tidak?
Mengenai majunya makmum ke shaf yang didepannya untuk menutupi tempat yang kosong, merupakan sunnah, namun disyaratkan untuk tidak melangkah hingga tiga langkah berturut turut, karena bergerak dg tiga kali gerakan berturut turut membatalkan shalat.
Mengenai majunya makmum ke shaf yang didepannya untuk menutupi tempat yang kosong, merupakan sunnah, namun disyaratkan untuk tidak melangkah hingga tiga langkah berturut turut, karena bergerak dg tiga kali gerakan berturut turut membatalkan shalat.
Secara umum bahwa antara shaf satu dan shaf lainnya pastilah membutuhkan 3 langkah atau lebih, maka gerakan itu akan membatalkan shalat. Oleh sebab itu pantasnya orang tersebut melangkah dual langkah, lalu diam sejenak, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah untuk mencapai shaf depan tersebut, agar tak bergerak dengan 3 gerakan berturut turut.
Namun adapula khilaf ulama bahwa gerakan untuk amr ta’abbud (masalah yang bersangkutan dg ibadah) dan amrun dharurah (hal yang darurat) didalam shalat tidak membatalkan shalat, seperti bergerak untuk mengambil atau menaruh alqur’an ketika sedang shalat, membunuh ular berbisa yang melintas ketika kita shalat dll. Namun ada pendapat bahwa hal itu tidak membatalkna shalat bila orang itu tak mengetahuinya. (busyralkarim-221)
Wallahu a’lam.
Wallahu a’lam.
Sumber :
Forum Tanya Jawab majelisrasulullah.org
Hukum Memajang Lukisan dan Foto
Salah satu topik yang kontroversial dan selalu diperdebatkan orang awam adalah masalah Lukisan dan Foto. Ada hadist yang mengatakan bahwa jika di dalam rumah atau tempat lainnya terdapat gambar sebuah makhluk yang bernyawa dan patung, maka malaikat tidak akan berani mengunjungi tempat tersebut. Bahkan ada pula yang mengatakan kalau tiap foto atau pun lukisan yang kita buat kelak akan meminta nyawa / pertanggungjawaban pada kita di akherat kelak.
Lalu bagaimana dengan foto-foto atau lukisan keluarga yang biasanya dipajang sebagai hiasan di rumah kebanyakan orang muslim? Bagaimana pula dengan hukumnya memajang foto orang shalihin di rumah?
Berikut jawaban Alhabib Mundzir Al Munsawa di forum tanya jawab Majelis Rasululullah..
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan, mengenai "FOTO" berbeda hukumnya dg lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa.
Foto tidak dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.
Dijelaskan dalam beberapa hadits shahih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yang ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya. Ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi-nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. Maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.
Namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.
Lukisan yang dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yang dilarang adalah lukisan makhluk yang bernyawa yang dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya.
Namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yang berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa-apa yang disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa, dll yg disembah oleh manusia.
Selain daripada lukisan lukisan itu, maka makruh hukumnya dan tidak haram, demikian sebagian ulama berpendapat. Namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.
Mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan :
"Sungguh syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar". Hal ini menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan di sisi makhluk Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a'lam
Sumber :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2368&lang=id#2368
Lalu bagaimana dengan foto-foto atau lukisan keluarga yang biasanya dipajang sebagai hiasan di rumah kebanyakan orang muslim? Bagaimana pula dengan hukumnya memajang foto orang shalihin di rumah?
Berikut jawaban Alhabib Mundzir Al Munsawa di forum tanya jawab Majelis Rasululullah..
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan, mengenai "FOTO" berbeda hukumnya dg lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa.
Foto tidak dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.
Dijelaskan dalam beberapa hadits shahih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yang ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya. Ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi-nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. Maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.
Namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.
Lukisan yang dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yang dilarang adalah lukisan makhluk yang bernyawa yang dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya.
Namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yang berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa-apa yang disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa, dll yg disembah oleh manusia.
Selain daripada lukisan lukisan itu, maka makruh hukumnya dan tidak haram, demikian sebagian ulama berpendapat. Namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.
Mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan :
"Sungguh syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar". Hal ini menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan di sisi makhluk Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a'lam
Sumber :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2368&lang=id#2368
Aurat Dalam Sholat
Beberapa waktu yang lalu saya sempat melihat foto di FB temen, di situ ada gambar tentang berbagai aturan pemakaian rukuh dalam sholat. Salah satunya dijelaskan bahwa rukuh harus menutup aurat dari samping, atas, maupun bawah dan rukuh potong tidak bisa menutupi aurat dari bawah ketika ruku'.
Lalu bagi perempuan yang mengenakan mukena potongan atas bawah, jika perempuan tersebut memakai pakaian pendek sehingga lengannya bisa terlihat dari bawah ketika takbir ataupun sujud, apakah shalatnya juga sah???
Bagi yang bingung seperti saya,, berikut saya tuliskan poin-poin penjelasan dari Alhabib Munzir Al Munsawa dalam forum tanya jawab Majelis Rasulullah..
Saudaraku yg kumuliakan,
Diantara syarat sahnya sholat adalah mengenakan sesuatu yang dapat menutup aurat diantaranya menggunakan mukenah yang biasa digunakan oleh kaum wanita baik yang satu potong atau dua potong asalkan menutup seluruh auratnya kecuali muka dan telapak tangan.
Bila ternyata terlihat auratnya ketika sholat, dari arah samping atau dari atas, baik terlihat oleh dirinya sendiri atau orang lain maka batal lah sholatnya.
Ini tidak hanya khusus wanita, untuk laki-lakipun juga sama hukumnya. Bila seorang laki-laki menggunakan baju / kaos yang besar potongan lehernya dan terlihat auratnya dari celah lehernya oleh dirinya atau orang lain maka batal lah sholatnya, ini jika terlihat aurat seseorang dari atas atau samping tapi jika terlihat auratnya dari arah bawah maka tidak batal sholatnya.
Wajah termasuk bagian yang boleh dibuka ketika sholat bagi seorang wanita dan wajah mempunyai batasannya yaitu dari anak kuping kanan dan anak kuping kiri (lebarnya) dan dari tempat tumbuhnya rambut sampai ujung dagunya (panjangnya). Adapun bagian bawah dagu yang dekat dengan leher bukanlah bagian dari wajah jadi wajib ditutup ketika sholat. Oleh sebab itu harus diperhatikan oleh para wanita agar mereka menarik /sedikit ujung mukenanya sehingga berada diujung dagunya dan menutup bagian bawah dagunya atau membeli mukena yang sudah didesain menutup dagunya sehingga menjadi lebih mudah dan Alhamdulillah sudah banyak dijual yang seperti itu.
Yang dimaksud dengan telapak tangan adalah jika telapak tangan kanan dan telapak tangan kiri disatukan, maka bagian yang bersentuhan itulah yang disebut telapak tangan. Bagian telapak tangan itulah yang boleh terbuka, sedangkan punggung tangan ditutup.
Demikianlah.. Semoga bermanfaat.. ^^
Sumber :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=20701#20701
Lalu bagi perempuan yang mengenakan mukena potongan atas bawah, jika perempuan tersebut memakai pakaian pendek sehingga lengannya bisa terlihat dari bawah ketika takbir ataupun sujud, apakah shalatnya juga sah???
Bagi yang bingung seperti saya,, berikut saya tuliskan poin-poin penjelasan dari Alhabib Munzir Al Munsawa dalam forum tanya jawab Majelis Rasulullah..
Saudaraku yg kumuliakan,
Diantara syarat sahnya sholat adalah mengenakan sesuatu yang dapat menutup aurat diantaranya menggunakan mukenah yang biasa digunakan oleh kaum wanita baik yang satu potong atau dua potong asalkan menutup seluruh auratnya kecuali muka dan telapak tangan.
Bila ternyata terlihat auratnya ketika sholat, dari arah samping atau dari atas, baik terlihat oleh dirinya sendiri atau orang lain maka batal lah sholatnya.
Ini tidak hanya khusus wanita, untuk laki-lakipun juga sama hukumnya. Bila seorang laki-laki menggunakan baju / kaos yang besar potongan lehernya dan terlihat auratnya dari celah lehernya oleh dirinya atau orang lain maka batal lah sholatnya, ini jika terlihat aurat seseorang dari atas atau samping tapi jika terlihat auratnya dari arah bawah maka tidak batal sholatnya.
Wajah termasuk bagian yang boleh dibuka ketika sholat bagi seorang wanita dan wajah mempunyai batasannya yaitu dari anak kuping kanan dan anak kuping kiri (lebarnya) dan dari tempat tumbuhnya rambut sampai ujung dagunya (panjangnya). Adapun bagian bawah dagu yang dekat dengan leher bukanlah bagian dari wajah jadi wajib ditutup ketika sholat. Oleh sebab itu harus diperhatikan oleh para wanita agar mereka menarik /sedikit ujung mukenanya sehingga berada diujung dagunya dan menutup bagian bawah dagunya atau membeli mukena yang sudah didesain menutup dagunya sehingga menjadi lebih mudah dan Alhamdulillah sudah banyak dijual yang seperti itu.
Yang dimaksud dengan telapak tangan adalah jika telapak tangan kanan dan telapak tangan kiri disatukan, maka bagian yang bersentuhan itulah yang disebut telapak tangan. Bagian telapak tangan itulah yang boleh terbuka, sedangkan punggung tangan ditutup.
Demikianlah.. Semoga bermanfaat.. ^^
Sumber :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=20701#20701
Langganan:
Postingan (Atom)