Kamis, 14 Oktober 2010

Aurat Dalam Sholat

Beberapa waktu yang lalu saya sempat melihat foto di FB temen, di situ ada gambar tentang berbagai aturan pemakaian rukuh dalam sholat. Salah satunya dijelaskan bahwa rukuh harus menutup aurat dari samping, atas, maupun bawah dan rukuh potong tidak bisa menutupi aurat dari bawah ketika ruku'.


Lalu bagi perempuan yang mengenakan mukena potongan atas bawah, jika perempuan tersebut memakai pakaian pendek sehingga lengannya bisa terlihat dari bawah ketika takbir ataupun sujud, apakah shalatnya juga sah???


Bagi yang bingung seperti saya,, berikut saya tuliskan poin-poin penjelasan dari Alhabib Munzir Al Munsawa dalam forum tanya jawab Majelis Rasulullah..


Saudaraku yg kumuliakan,


Diantara syarat sahnya sholat adalah mengenakan sesuatu yang dapat menutup aurat diantaranya menggunakan mukenah yang biasa digunakan oleh kaum wanita baik yang satu potong atau dua potong asalkan menutup seluruh auratnya kecuali muka dan telapak tangan.


Bila ternyata terlihat auratnya ketika sholat, dari arah samping atau dari atas, baik terlihat oleh dirinya sendiri atau orang lain maka batal lah sholatnya.


Ini tidak hanya khusus wanita, untuk laki-lakipun juga sama hukumnya. Bila seorang laki-laki menggunakan baju / kaos yang besar potongan lehernya dan terlihat auratnya dari celah lehernya oleh dirinya atau orang lain maka batal lah sholatnya, ini jika terlihat aurat seseorang dari atas atau samping tapi jika terlihat auratnya dari arah bawah maka tidak batal sholatnya.


Wajah termasuk bagian yang boleh dibuka ketika sholat bagi seorang wanita dan wajah mempunyai batasannya yaitu dari anak kuping kanan dan anak kuping kiri (lebarnya) dan dari tempat tumbuhnya rambut sampai ujung dagunya (panjangnya). Adapun bagian bawah dagu yang dekat dengan leher bukanlah bagian dari wajah jadi wajib ditutup ketika sholat. Oleh sebab itu harus diperhatikan oleh para wanita agar mereka menarik /sedikit ujung mukenanya sehingga berada diujung dagunya dan menutup bagian bawah dagunya atau membeli mukena yang sudah didesain menutup dagunya sehingga menjadi lebih mudah dan Alhamdulillah sudah banyak dijual yang seperti itu.


Yang dimaksud dengan telapak tangan adalah jika telapak tangan kanan dan telapak tangan kiri disatukan, maka bagian yang bersentuhan itulah yang disebut telapak tangan. Bagian telapak tangan itulah yang boleh terbuka, sedangkan punggung tangan ditutup.


Demikianlah.. Semoga bermanfaat.. ^^


Sumber :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=20701#20701

Tidak ada komentar:

Posting Komentar