Jumat, 15 Oktober 2010

Wanita yang Berpenampilan Menyerupai Laki-Laki

Jika seorang wanita berpenampilan menyerupai laki-laki secara disengaja maka hal itu diharamkan dalam Islam. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasul saw melaknat wanita yg meniru-niru pria dan pria yang meniru-niru wanita" (Shahih Bukhari). Namun jika ia tidak bermaskud meniru-niru pria atau pria tak bermaksud meniru-niru wanita, walau cara berpakaiannya menjadi mirip maka tak menjadi dosa. Hal ini sebagaimana larangan Rasul SAW terhadap orang yang memanjangkan celana atau sarungnya di bawah mata kaki, hal itu sangat tak disukai dan dimurkai Allah, tetapi yang dimaksud adalah jika demi kesombongan.


Di zaman Rasul, orang bangsawan dan kaya raya pastilah pakaiannya menjela, menandakan bahwa ia selalu di atas kuda atau di atas kereta, sedangkan orang buruh biasa selalu memakai celana atau sarung di atas mata kaki karena sering berjalan di tanah. Oleh sebab itu, maka Rasul saw melarang menggunakan celana atau sarung yang menjela dibawah mata kaki jika untuk kesombongan.


Akan tetapi sebagian muslim masa kini memahami bahwa hadits itu adalah larangan memanjangkan sarung atau celana dibawah mata kaki. Sungguh tidak demikian, karena riwayat shahih Bukhari bahwa Abubakar Shiddiq ra memakai pakaian yang menjela. Ia menangis pada Rasul SAW dan berkata "Aku tergolong yang dimurkai Allah wahai Rasulullah..?", maka Rasul saw menjawab "Engkau tak melakukannya karena kesombongan".

Riwayat ini jelas memperbolehkan menggunakan pakaian panjang melebihi mata kaki jika tak dimaksudkan menyombongkan diri dan masa kini memang hal itu bukan merupakan tanda bangsawan atau buruh. Lumrah saja semua orang memakai di bawah mata kaki atau di atas mata kaki tanpa ada klasifikasi tertentu kaya dan miskin.

Demikian masalah orang yg berlaku mirip lawan jenis, jika memang maksudnya adalah mengikuti gaya lawan jenisnya maka haram hukumnya, jika tidak maka tidak haram.



Sumber : Majelis Rasulullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar