Kamis, 14 Oktober 2010

Beberapa Pertanyaan Mengenai Masalah Bermakmum




Seorang sedang bermakmum di belakang imam, kemudian ada orang lain datang menepuk pundak si makmum tesebut (mau bermakmum kepadanya), si orang tersebut membiarkan hal tersebut. Apakah sah sholat mereka?

Seorang yang sedang menjadi makmum tidak sah untuk menjadi imam di saat itu juga terkecuali jika makmum itu adalah makmum masbuq dan telah selesai bersama imamnya (imamnya sudah melakukan salam) kemudian ia bangun untuk menyempurnakan rakaat sholatnya maka dalam hal ini dibolehkan bagi orang lain yang datang untuk menjadi makmumnya.

Sholat makmum yang kedua (yang menepuk pundak) tidak sah karena orang yang dijadikan imam statusnya masih menjadi makmum. Adapun sholat makmum pertama (yang ditepuk pundaknya) sah-sah saja.




Bagaimana dengan niat sholat bila awalnya kita sholat sendiri kemudian ada yang ikut menjadi makmum? (apa cukup mengucapkan niat menjadi imam dalam hati)

Saudaraku yang kumuliakan,
Dalam hal itu anda tak perlu membaca niat, namun cukup dihati bahwa anda menerima permintaan makmum utk menjadi imam.




Ketika saya sholat sendiri di suatu tempat (maghrib dan isya) yaitu setelah memulai membaca fatihah, datang teman dan menepuk pundak tanda ikut berjama'ah. Kapan saya harus memulai mengeraskan suara sebagai imam sholat?

Saudaraku yang kumuliakan,
mulai mengeraskan suara sejak ia menjadi imam, yaitu saat ada yang bermakmum padanya, apakah dg isyarat menepuk atau isyarat lainnya.




Bagaimana sholatnya orang yang bermakmum sholat wajib pada seorang imam, padahal yang menjadi imam tersebut sebenarnya sedang melakukan shoalt jama’ atau sholat sunnah?

Shalat makmum itu tetap sah, berbeda niat tak merubah sahihnya shalat makmum, terkecuali bila berbeda dalam pelaksanaan. Contoh kita bersholat dhuhur, namun bermakmum dengan kelompok yang sedang menjalankan shalat jenazah, atau shalat gerhana, maka shalat kita tidak sah.


Bila kita tak tahu pada awalnya, lalu saat ditengah shalat kita menyadarinya, maka kita harus berpisah dari kelompok itu dan meneruskan shalat, dan padanya masih terdapat ikhtilaf pendapat antara imam ramli dan ibn hajar. Wallahu a'lam

(yaqutunnafis 'alaa madzhab ibn ibdn idris asyafii - bab syurutul jamaah, hal. 46)




Apabila kita sedang sholat sunnah tiba-tiba ada orang mau berjama'ah, apa yang harus kita lakukan? Memberi code kah? Bagaimana memberi codenya?

Jika anda shalat sunnah, berbeda pendapat para fuqaha dalam madzhab syafii, maka anda boleh memilih salah satu dari dua, yaitu menjatuhkan tangan anda dan menggerakkan jari jari dengan telapak tangan menghadap belakang (makmum) memberi isyarat menolak. Atau membiarkannya, karena ia tetap mendapat pahala jamaah, walaupun anda bukan shalat fardhu, hal ini jika jumlah rakaatnya sama.


Namun jika ia tak mengerti masalah ini maka sebaiknya anda menolaknya, sebab risau ia akan bingung anda shalat apa. 
Misalnya di malam hari, atau di siang hari, anda shalat tahiyyat masjid, ia datang menempel anda lalu anda tetap tak mengeraskan suara dalam fatihah, kecuali jika ia mengerti maka tak apa, jika tidak maka sebaiknya menolaknya.



Bagaimana hukumnya jika imam sholat jammaah batal sholatnya, misal buang gas? Apakah makmum batal juga, atau makmum tidak batal dan dapat melanjutkan sholatnya? Jika makmum tidak batal, bagaimana cara imam membatalkannya dan memberitahu sehingga makmum tidak kaget dan membatalkan sholatnya juga?

Bila imam batal maka makmum tidak ikut batal, mereka niat mufaraqah dan menyempurnakan shalatnya masing masing, imam seyogyanya keluar begitu saja dari shaf, karena ia telah keluar dari shalat, bisa saja ia berbicara : "maaf saya hadats", lalu pergi. Namun jika makmumnya orang yang tak mengerti maka bisa dipastikan mereka ikut batal pula.


Seorang makmum sedang shalat berjamaah pada shaf yang ke-4, pada pertengahan sholat ada makmum yang persis di depannya batal lalu keluarlah ia dalam sholat. Makmum yang ada pada shaf ke 4 ini maju melangkah ke shaf 3. Bagaimana dengan sholat makmum tersebut, sah apa tidak?

Mengenai majunya makmum ke shaf yang didepannya untuk menutupi tempat yang kosong, merupakan sunnah, namun disyaratkan untuk tidak melangkah hingga tiga langkah berturut turut, karena bergerak dg tiga kali gerakan berturut turut membatalkan shalat.

Secara umum bahwa antara shaf satu dan shaf lainnya pastilah membutuhkan 3 langkah atau lebih, maka gerakan itu akan membatalkan shalat. Oleh sebab itu pantasnya orang tersebut melangkah dual langkah, lalu diam sejenak, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah untuk mencapai shaf depan tersebut, agar tak bergerak dengan 3 gerakan berturut turut.

Namun adapula khilaf ulama bahwa gerakan untuk amr ta’abbud (masalah yang bersangkutan dg ibadah) dan amrun dharurah (hal yang darurat) didalam shalat tidak membatalkan shalat, seperti bergerak untuk mengambil atau menaruh alqur’an ketika sedang shalat, membunuh ular berbisa yang melintas ketika kita shalat dll. Namun ada pendapat bahwa hal itu tidak membatalkna shalat bila orang itu tak mengetahuinya. (busyralkarim-221)



Wallahu a’lam.





Sumber :
Forum Tanya Jawab majelisrasulullah.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar