Kamis, 14 Oktober 2010

Hukum Memajang Lukisan dan Foto

Salah satu topik yang kontroversial dan selalu diperdebatkan orang awam adalah masalah Lukisan dan Foto. Ada hadist yang mengatakan bahwa jika di dalam rumah atau tempat lainnya terdapat gambar sebuah makhluk yang bernyawa dan patung, maka malaikat tidak akan berani mengunjungi tempat tersebut. Bahkan ada pula yang mengatakan kalau tiap foto atau pun lukisan yang kita buat kelak akan meminta nyawa / pertanggungjawaban pada kita di akherat kelak.



Lalu bagaimana dengan foto-foto atau lukisan keluarga yang biasanya dipajang sebagai hiasan di rumah kebanyakan orang muslim? Bagaimana pula dengan hukumnya memajang foto orang shalihin di rumah?


Berikut jawaban Alhabib Mundzir Al Munsawa di forum tanya jawab Majelis Rasululullah.. 


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan, mengenai "FOTO" berbeda hukumnya dg lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa.
Foto tidak dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.

Dijelaskan dalam beberapa hadits shahih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yang ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya. Ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi-nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. Maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.


Namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.

Lukisan yang dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yang dilarang adalah lukisan makhluk yang bernyawa yang dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya.

Namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yang berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa-apa yang disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa, dll yg disembah oleh manusia.

Selain daripada lukisan lukisan itu, maka makruh hukumnya dan tidak haram, demikian sebagian ulama berpendapat. Namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.

Mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : 


"Sungguh syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar". Hal ini menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan di sisi makhluk Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wallahu a'lam


Sumber :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2368&lang=id#2368

3 komentar:

  1. tentu Shohabat Umar tidak boleh disamakan dengan orang2 yg disebut sholih jaman sekarang beliau Umar Rodhiyallohu 'anhu sangat kuat memegang Alquran wa sunnah,sedang yg dimaksud orang sholih sekarang banyak yg menentang sunnah dengan akalnya,jika fotho diqiyaskan seperti itu,sungguh ganjil,sama aja fotho ka'bah dimekah dipasang dirumah lantas orang bisa berhaji dirumahnya???Lantas manfaat apa memasang fotho orang sholih dirumah?agar aman dari bahaya?agar tidak ditimpa musibah?sadarlah manfa'at & madhorot hanyalah Allah yg memberikan bukan fotho yg NB adalah benda mati.

    BalasHapus
  2. Tidak ada pengecualian dalam lukisan . baik itu foto maupun lukisan . segala apa yg tidak ada manfaat atau merugikan dapat di tinggalkan . untuk mengenai foto orang sholih "tidak dapat memberikan kebaikan bagi si pemajang " . fadilah yg dapat di ambil adalah ilmu dan kisah nya bukan foto nya ..

    BalasHapus
  3. tidak adakah ta'bir yg dpat memperkuat hukum tersebut ?

    BalasHapus