Jumat, 15 Oktober 2010

Mengqadha Sholat

Dalam meng Qadha shalat terdapat dua hukum, yaitu Fauran dan Tarakhiy.

Qadha Fauran adalah Qadha shalat yg harus segera, contohnya orang yang sengaja meninggalkan shalat atau tidur setelah masuk waktu shalat. Ia sudah memperkirakan bahwa bila ia tidur sebelum shalat maka ia tak akan bangun, tetapi ia tetap tidur juga, maka saat ia bangun ia wajib langsung segera mengqadha shalatnya. Qadha ini disebut Qadha Fauran.

Termasuk Qadha fauran juga bila kita sengaja meninggalkan shalat, misalnya karena terjebak macet. Tentunya kita bisa saja turun sebentar mencari masjid, tetapi karena sudah segan dengan padatnya macet di jalan, maka kita tetap bertahan di kendaraan dan ketika telah sampai tujuan sudah lewat waktu shalat. Dalam hal ini kita terkena dosa dan Qadhanya wajib Fauran (segera).

Qadha Tarakhiy adalah qadha shalat yang boleh kapan saja, boleh saat itu, atau sorenya, atau esoknya, atau kapan saja. Contoh qadha tarakhiy yaitu bagi mereka yang shalatnya tertinggal tanpa sengaja, misalnya ketiduran sebelum masuk waktu shalat, dan tertinggalnya shalat bukan karena sengaja.


Ulama juga mengklasifikasikan bahwa orang yang meninggalkan shalat bertahun-tahun lamanya lalu bertaubat dan ingin mulai melakukan shalat, maka Qadha shalatnya wajib namun Tarakhiy, yaitu tidak harus segera. Memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara keseluruhan). Namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadhanya secara keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya.


Ada Qaul bahwa bila ia bertaubat dengan sungguh-sungguh, dan tak lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat-shalatnya yang telah lama ia lewatkan. Namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah dengan Qadha Tarakhiy.

Keduanya hukumnya wajib, namun dibedakan kalau Fauran adalah segera, dan kalau tarakhiy adalah boleh kapan saja.



ak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah. Larangan itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadhanya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah. Namun bila shalat yang ditinggalkan berminggu-minggu dan puluhan banyaknya atau bahkan ratusan, maka sungguh Rasul SAW tak menyukai kesulitan dan pemaksaan diri atas ummatnya.

Seorang sahabat mengadu pada Rasul SAW seraya berkata "Wahai Rasulullah SAW, sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku gara-gara imam yang membaca surat panjang dalam shalatnya", maka rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw ceramah dg kemurkaan seperti saat itu. Rasul SAW bersabda "Sungguh ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg sakit, ada yg punya hajat..!" (Shahih Bukhari).

Demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yang asri dan mudah, tentunya bukan meremehkan.



Sumber : Majelis Rasulullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar